No. SK: 66/KPA.W18-A10/SK.OT1.2/I/2024
Jangka waktu penyelesaian Perkara di Pengadilan
Agama tidak lebih dari 5 (lima) bulan dan lamanya proses pendaftaran dalam hal
berkas-berkas telah terpenuhi adalah paling lama 1 hari kerja.
Salinan Putusan dan / atau Akta Cerai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store