Uji Profesi ANKAPIN II

No. SK: SK.183/SUPM.TGL/OT.710/2024

  1. Berusia minimal 18 tahun
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  3. Fotocopy ijazah terakhir (minimal SUPM/SMK/SMU) yg sudah di legalisir 1 lembar
  4. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
  5. Asli Surat Keterangan Berlayar dari Syahbandar minimal 6 (enam) bulan untuk lulusan SUPM/SMK Kelautan, dan minimal 2 (dua) tahun untuk ABK Kapal Penangkap Ikan lulusan SLTA non SUPM/SMK Kelautan
  6. Asli Surat Keterangan Kesehatan Mata dan Telinga dari Rumah Sakit atau Dokter yang ditunjuk
  7. SKCK Asli dari Kepolisian
  8. Fotocopy BST 1 (satu) lembar
  9. Pas Foto baju putih, dasi hitam polos (ANKAPIN latar Biru / ATKAPIN latar Merah) a. 4 x 6 = 5 lembar b. 3 x 2 = 3 lembar c. 3 x 4 = 5 lembar

  1. Calon peserta melihat jadwal dan persyaratan pelaksanaan di media sosial dan/atau papan pengumuman
  2. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan pendaftaran dan menyerahkannya kepada petugas
  3. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran yang diserahkan calon peserta
  4. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyampaikan pengumuman peserta yang lulus persyaratan
  5. Calon peserta yang dinyatakan tidak lulus persyaratan, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi
  6. Calon peserta yang dinyatakan lulus persyaratan mengikuti refreshing course dan Uji Profesi ANKAPIN II
  7. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menetapkan hasil kelulusan
  8. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyerahkan sertifikat ANKAPIN II
  9. Peserta yang dinyatakan lulus mengambil sertifikat

7 Bulan

Rp. 570,000

Sertifikat ANKAPIN II

1. Kotak Aduan

2. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store