Permintaan Rekomendasi Medis

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Surat rekomendasi dokter di LAPAS/RUTAN;
  3. Rekam Medis yang bersangkutan
  4. Surat pengantar dari KALAPAS / RUTAN
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter LAPAS atau permohonan dari WBP
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui KALAPAS dan Kakanwil setempat
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana
  4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
  5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  6. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  7. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  8. Kanwil meneruskan kepada pemohon melalui KALAPAS
  9. KALAPAS / RUTAN berkoordinasi ke RSUD setempat dalam rekomendasi medis
  10. Sidang TPP Kecuali Kasus Gawat Darurat

2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis di luar LAPAS

Website       : www.rutanpangkajene.kemenkumham.go.idEmail          : rutanpangkajene.sulsel@gmail.comFacebook   : Rutanpangkajene SulselTwitter        : Rutanpangkep2Instagram   : @rutanpangkepHP/WA       : 0852 5659 7060

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Rekomendasi Medis"