Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri
  2. Surat rekomendasi rujukan dokter Lapas
  3. Surat rujukan RS Pemerintah Daerah setempat ke RS Pemerintah Provinsi (untuk rujukan luar Provinsi)
  4. Surat permohonan izin berobat dari Kepala UPT (untuk izin berobat luar Provinsi)
  5. Hasil sidang TPP Rutan, Lapas dan LPKA dan Sidang TPP wilayah
  6. Berkas riwayat kesehatan dan atau penunjang medis sebelumnya yang berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan
  7. Surat pernyataan(persetujuan) rujukan yang ditandatangani oleh pasien atau keluarga
  8. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  9. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
  10. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan
  3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melaluiKepala Lapas

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

1.  Biaya transportasi Ambulan tdk ada

2.  BiayAdministrasi tidak ada

3.  Biayperawatan BPJS)

Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan diluar Lapas

  1. Website       : www.rutanpangkajene.kemenkumham.go.id
  2. Email          : rutanpangkajene.sulsel@gmail.com
  3. Facebook   : Rutanpangkajene Sulsel
  4. Twitter        : Rutanpangkep2
  5. Instagram   : @rutanpangkep
  6. HP/WA       : 0852 5659 7060

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas"