Penerimaan Pasien Instalasi Rawat Inap

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. 1. Surat Perintah Rawat Inap (SPRI)
  2. 2. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  3. 3. Surat Jaminan Perusahaan (bagi pasien perusahaan)
  4. 4. Surat Jaminan Asuransi (bagi pasien Asuransi)

  1. 1. Penerimaan pasien dari klinik rawat jalan a. Perawat klinik rawat jalan melakukan cek laboratorium sesuai advis DPJP b. Perawat/ bidan klinik rawat jalan menyerahkan SPRI yang telah diisi oleh DPJP ke Pendaftaran c. Petugas pendaftaran melakukan konfirmasi kelas perawatan ke rawat inap d. Petugas pendaftaran menerbitkan SEP untuk pasien rawat inap BPJS e. Petugas pendaftaran menjelaskan tentang tarif kelas perawatan kepada pasien (untuk pasien umum) f. Untuk pasien perusahaan dan asuransi, petugas pendaftaran mengkonfirmasi kelas perawatan sesuai dengan jaminan g. Apabila ruang perawatan yang di tuju penuh, petugas melakukan edukasi terkait naik atau turun kelas perawatan h. Perawat klinik rawat jalan mengantar pasien ke ruang perawatan (Rawat Inap, Rawat Inap Kebidanan, VK Bayi, Perinatologi, PICU NICU, ICU) i. Perawat/ bidan klinik rawat jalan melakukan serah terima pasien kepada perawat/ bidan rawat inap j. Perawat/bidan rawat inap melakukan orientasi ruangan kepada pasien
  2. 2. Penerimaan pasien dari Instalasi Gawat Darurat a. Perawat/ bidan klinik IGD menyerahkan SPRI yang telah diisi oleh DPJP ke Pendaftaran b. Petugas pendaftaran melakukan konfirmasi kelas perawatan ke rawat inap c. Petugas pendaftaran menerbitkan SEP untuk pasien rawat inap BPJS d. Petugas pendaftaran menjelaskan tentang tarif kelas perawatan kepada pasien (untuk pasien umum) e. Untuk pasien perusahaan dan asuransi, petugas pendaftaran mengkonfirmasi kelas perawatan sesuai dengan jaminan f. Apabila ruang perawatan yang di tuju penuh, petugas melakukan edukasi terkait naik atau turun kelas perawatan g. Perawat IGD mengantar pasien ke ruang perawatan (Rawat Inap, Rawat Inap Kebidanan, VK Bayi, Perinatologi, PICU NICU, ICU) h. Perawat/ bidan IGD melakukan serah terima pasien kepada perawat/ bidan rawat inap i. Perawat/bidan rawat inap melakukan orientasi ruangan kepada pasien

Penerimaan pasien rawat inap dari rawat jalan/ gawat darurat ± 30 menit sejak di terbitkannya Surat perintah rawat inap (SPRI)

A.    Pasien UMUM ( bayar Tunai/ Perusahaan / Asuransi )

Menyesuaikan Tarif Sesuai Pergub provinsi Kalimantan Timur No 76 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada layanan umum RSUD KORPRI

B.    Untuk pasien BPJS sesuai dengan aturan tarif dari Ina Cbgs.


Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Inap Kebidanan, VK Bayi, Penatologi, PICU NICU dan ICU

1.     Email : humas.rsudkorpri@gmail.com

2.     Website : https://rsudkorpriprovkaltim.co.id/

3.     SMS/WA : 081376185437

4.     Kotak Saran (Tersedia ditempat pengambilan obat )

5.     Instagram : rsudkorpri

6.     Lembar Kuesioner

7.     Barcode Pesan dan kesan ( Disetiap ruang pelayanan)

Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KORPRI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online : 0811-5585-880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pasien Instalasi Rawat Inap"