No. SK: 503/SIORS/03/100.26
Penerimaan pasien rawat inap dari rawat jalan/ gawat
darurat ± 30 menit sejak di terbitkannya Surat perintah rawat inap (SPRI)
A. Pasien UMUM ( bayar Tunai/ Perusahaan / Asuransi )
Menyesuaikan Tarif Sesuai Pergub provinsi Kalimantan Timur No 76 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada layanan umum RSUD KORPRI
B. Untuk pasien BPJS sesuai dengan aturan tarif dari Ina Cbgs.
Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Inap Kebidanan, VK Bayi, Penatologi, PICU NICU dan ICU
1. Email : humas.rsudkorpri@gmail.com
2. Website : https://rsudkorpriprovkaltim.co.id/
3. SMS/WA : 081376185437
4. Kotak Saran (Tersedia ditempat pengambilan obat )
5. Instagram : rsudkorpri
6. Lembar Kuesioner
7. Barcode Pesan dan kesan ( Disetiap ruang pelayanan)
Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KORPRIMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePendaftaran Online : 0811-5585-880