Pemulangan Pasien Rawat Inap

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. 1. Pasien Pulang dengan Persetujuan Dokter (Lembar Kuning Discarge Summary)
  2. 2. Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS)
  3. 3. Pasien di Rujuk
  4. 4. Pasien Meninggal

  1. 1. Pemulangan pasien dari rawat inap dengan persetujuan dokter a. Pasien mendapatkan edukasi dan persetujuan boleh pulang dari DPJP b. Untuk ruangan VK Bayi, PICU NICU, ICU pasien yang telah stabil/ telah di lakukan tindakan di alihrawat ke rawat inap c. Perawat/ bidan di rawat inap melepas infus pasien d. Keluarga pasien diarahkan oleh perawat/ bidan ke farmasi dan ke pendaftaran untuk mengambil surat kontrol dan obat pulang e. Perawat/ bidan membawa SEP Ke Kasir (Untuk pasien BPJS) f. Perawat/ Bidan melepas gelang pasien dan membantu pasien untuk persiapan pulang g. Perawat/ Bidan memberikan lembar kuning discarge summary yang akan di bawa pasien saat kontrol pasca rawat inap
  2. 2. Pemulangan pasien dari rawat inap atas permintaan sendiri (APS) a. Pasien mendapat edukasi terkait risiko yang akan terjadi di luar Rumah sakit jika pulang tanpa persetujuan dokter b. Pasien menandatangani form pulang atas permintaan sendiri (APS) c. Perawat/ bidan di rawat inap melepas infus pasien d. Keluarga pasien diarahkan oleh perawat/ bidan ke farmasi dan ke pendaftaran untuk mengambil surat kontrol dan obat pulang e. Perawat/ bidan membawa SEP Ke Kasir (Untuk Pasien BPJS) f. Perawat/ Bidan melepas gelang pasien dan membantu pasien untuk persiapan pulang g. Perawat/ Bidan memberikan lembar kuning discarge summary yang akan di bawa pasien saat kontrol pasca rawat inap
  3. 3. Pasien di rujuk a. Pasien atau keluarga mendapatkan edukasi dari DPJP terkait indikasi dirujuk b. Perawat/Bidan melakukan konfirmasi ke rekam medik bahwa pasien setuju untuk dirujuk ke rumah sakit lain c. Jika pasien tidak setuju untuk dirujuk maka pasien/ keluarga pasien menanda tangani form penolakan rujukan d. Jika pasien setuju, maka perawat/ bidan berkoordniasi dengan dokter terkait menghubungi Rumah sakit rujukan e. Setelah mendapatkan rumah sakit rujukan Perawat/Bidan menghubungi driver ambulance f. Perawat/ bidan menyiapkan untuk rujukan pasien 1. Form transfer external 2. Buku rujukan 3. Fotocopi hasil pemeriksaan penunjang g. Keluarga pasien diarahkan ke rekam medik untuk mengambil surat rujukan h. Perawat/Bidan membantu mobilisasi pasien ke dalam ambulance sampai ke rumah sakit rujukan dengan petugas ambulance
  4. 4. Pasien meninggal a. Perawat/ bidan mengarahkan keluarga pasien menurus surat kematian di rekam medis b. Petugas pemulasaran jenazah memberikan edukasi tentang penggunaan jasa ambulance kepada keluarga c. Apabila keluarga pasien setuju Petugas pemulasaran melakukan koordinasi dengan driver ambulance rumah sakit d. Petugas pemulasaran melakukan perawatan jenazah e. Petugas pemulasaran membantu pemulangan jenazah ke ambulance

Pemulangan pasien meninggal rawat inap dari rawat jalan/ gawat darurat / VK Bayi / PICU NICU / ICU ± 60 menit

A.     Pasien UMUM ( bayar Tunai/ Perusahaan / Asuransi )

Menyesuaikan Tarif Sesuai Pergub provinsi Kalimantan Timur No 76 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada layanan umum RSUD KORPRI


B.     Untuk pasien BPJS sesuai dengan aturan tarif dari Ina Cbgs.


Pelayanan Rawat Inap, Rawat Inap Kebidanan, VK Bayi, Perinatologi, PICU NICU Dan ICU

1.     Email : humas.rsudkorpri@gmail.com

2.     Website : https://rsudkorpriprovkaltim.co.id/

3.     SMS/WA : 081376185437

4.     Kotak Saran (Tersedia ditempat pengambilan obat )

5.     Instagram : rsudkorpri

6.     Lembar Kuesioner

7.     Barcode Pesan dan kesan ( Disetiap ruang pelayanan)

Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KORPRI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online : 0811-5585-880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Pasien Rawat Inap"