Penerimaan Pasien Rawat Jalan

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. 1. Kartu Berobat (Bagi Pasien Lama)
  2. 2. Kartu Identitas (KTP/Pasport)
  3. 3. Kartu Keluarga (bagi Bayi/Anak yg belum memiliki kartu identitas)
  4. 2. Kartu Identitas (KTP) dan atau Kartu BPJS Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/RESUME MEDIS bagi pasien BPJS
  5. 3. Surat Eligibilitas Pelayanan bagi pasien BPJS
  6. 4. Surat Jaminan Perusahaan bagi pasien perusahaan
  7. 5. Surat Rujukan dari klinik bagi pasien perusahaan
  8. 6. Kartu Asuransi (bagi pasien Asuransi)
  9. 7. Untuk Pasien Mobile JKN langsung Menuju Ke Klinik yang di tuju

  1. 1. Pendaftaran a. Pengambilan Nomor Antrian di Pendaftaran ( Untuk Pasien Baru/Lama) b. Pendaftaran diloket Rekam Medis untuk pengambilan antrian ke klinik masing-masing (Untuk pasien Bpjs di Verifikasi Berkas)
  2. 2. Pasien menuju Klinik Yang dituju : a. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan b. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter spesialis, atau dokter gigi c. Pasien yang perlu memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan kefasilitas pemeriksaan penunjang ( Disertai Surat Pengantar) d. Hasil Pemeriksaan penunjang diserahkan kembali ke dokter masing-masing klinik
  3. 3. Pemeriksaan Penunjang a. Membawa surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan b. Hasil pemeriksaan diserahkan kepasien dan membawa ke dokter masing-masing klinik c. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pasien pulang/ rujuk/ rawat inap.
  4. 4. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat diapotek : a. SEP (Surat Eligibilitas Peserta) untuk pasien BPJS b. Resep Untuk pasien Umum
  5. 5. Pasien pulang a. Pasien dengan PRB (Program Rujuk Balik) b. Pasien Dirujuk ke faskes yang lebih tinggi, yang tidak ada layanan poliklinik di RSUD Korpri

1.     Untuk Pasien dengan tanpa Rujukan : 60 menit : Sejak pasien awal mendaftar, bertemu dokter dan mendapatkan Tindakan serta resep obat, sampai pulang

2.     Untuk pasien dengan Pemeriksaan penunjang waktu disesuaikan dengan kasus

Waktu Pelayanan :

1.     Penyakit Dalam dan Geriatri

Pukul : 08.00 – 10.00 (Senin-Jumat)

2.     Klinik Anak

Pukul : 07.00 – 09.00 (Selasa)

Pukul : 11.00 - 13.00 (Senin-Jumat)

3.     Klinik Bedah

Pukul : 15.00 – 17.00 (Senin-kamis)

Pukul : 13.00 – 14.00 (Jumat)

4.     Klinik Kandungan dan Kebidanan

Pukul : 08.00 – 10.00 (Senin-Kamis)

Pukul : 13.30 – 14.30 (Jumat)

Pukul : 11.00 – 15.00 (Senin-Jumat)

5.     Klinik Gigi

Pukul : 08.00 – 14.30 (Senin-Kamis)

Pukul : 08.00 – 11.00 (Jumat)

6.     Klinik Kulit dan Kelamin 

Pukul : 10.00 – 12.00 (Senin-Jumat)

7.     Klinik Saraf

Pukul : 16.00 – 18.00 (Senin-Jumat)

8.     Klinik MCU

Pukul : 08.00 – 15.00 (Senin-Kamis)

Pukul : 08.00 – 11.30 (Jumat)

9.     Klinik TB

Pukul : 08.00 – 10.00 (Jumat)

10. Klinik Konseling

Pukul : 08.00 – 11.00 (Jumat)




Tarif Sesuai Pergub provinsi Kalimantan Timur No 76 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada layanan umum RSUD KORPRI




Pelayanan Poliklinik dan MCU

1.     Email : humas.rsudkorpri@gmail.com

2.     Website : https://rsudkorpriprovkaltim.co.id/

3.     SMS/WA : 081376185437

4.     Kotak Saran (Tersedia ditempat pengambilan obat )

5.     Instagram : rsudkorpri

6.     Lembar Kuesioner

7.     Barcode Pesan dan kesan ( Disetiap ruang pelayanan)

Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KORPRI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.     Email : humas.rsudkorpri@gmail.com

2.     Website : https://rsudkorpriprovkaltim.co.id/

3.     SMS/WA : 081376185437

4.     Kotak Saran (Tersedia ditempat pengambilan obat )

5.     Instagram : rsudkorpri

6.     Lembar Kuesioner

7.     Barcode Pesan dan kesan ( Disetiap ruang pelayanan)

Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KORPRI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pasien Rawat Jalan"