Medikolegal (Surat Keterangan Medis)

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. 1. Kartu Identitas (KTP/Paspor/KK)
  2. 2. KIB
  3. 3. Surat permintaan pembuatan SKD/Resume Medis dari pasien/asuransi
  4. 4. Surat permintaan VER dari kepolisian (untuk kasus kepolisian)
  5. 5. Surat kuasa jika permintaan bukan dari pasien

  1. 1. Pasien/keluarga pasien/perwakilan pasien diterima oleh petugas security kemudian diarahkan ke Instalasi RMIK
  2. 2. Pasien menyerahkan KTP/KIB dan/atau surat kuasa serta surat permintaan pembuatan Surat Keterangan Dokter/Resume medis/Visum et repertum kepada petugas RMIK.
  3. 3. Petugas melakukan pemeriksaan kebenaran data- data dan berkas rekam medis pasien.
  4. 4. Petugas mencatat nomor kontak pasien/keluarga pasien/kuasa pasien.
  5. 5. Pasien/keluarga pasien/kuasa pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran.
  6. 6. Pasien/keluarga pasien/kuasa pasien pulang, dan akan dihubungi apabila surat dapat diambil

Jam Pelayanan:

Senin s/d Kamis : 08.00 16.00 Jumat :    08.00 11.30

 

Waktu pelayanan: 3 hari

Rp. 35

Surat Keterangan Dokter/ Resume Medis et repertum

1.     Email : humas.rsudkorpri@gmail.com

2.     Website : https://rsudkorpriprovkaltim.co.id/

3.     SMS/WA : 081376185437

4.     Kotak Saran (Tersedia ditempat pengambilan obat )

5.     Instagram : rsudkorpri

6.     Lembar Kuesioner

7.     Barcode Pesan dan kesan ( Disetiap ruang pelayanan)

 8.  Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KORPRI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendaftaran Online : 0811-5585-880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Medikolegal (Surat Keterangan Medis)"