Pendaftaran dan Registrasi Pasien Gawat Darurat

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. Kartu Identitas (KTP/Passport/KK)
  2. KIB/Kartu Identitas
  3. Surat Rujukan dari FKTP bagi pasien BPJS
  4. Kartu Asuransi bagi pasien asuransi
  5. Pengantar/ Jaminan dari Perusahaan bagi pasien asuransi

  1. Pasien datang dengan keluarga ataupun perwakilan pasien: 1. Pasien masuk ke IGD kemudian dilakukan triase oleh petugas. 2. Keluarga atau perwakilan pasien menuju loket pendaftaran dan menyerahkan: a. Pasien baru: - Kartu Identitas, dan/atau KIS/Kartu asuransi. b. Pasien lama: - Kartu Identitas/KIB 3. Petugas melakukan wawancara untuk melengkapi data sosial pasien. 4. Setelah proses pendaftaran selesai, keluarga atau perwakilan pasien dipersilahkan kembali ke IGD
  2. Pasien datang tanpa keluarga ataupun perwakilan pasien: 1. Pasien masuk ke IGD kemudian dilakukan triase oleh petugas. 2. Perawat meminta kartu identitas pasien untuk diserahkan kepada petugas loket pendaftaran : a. Pasien baru: - Kartu Identitas, dan/atau KIS/Kartu asuransi. b. Pasien lama: - Kartu Identitas/KIB 3. Petugas pendaftaran melakukan proses pendaftaran 4. Setelah proses pendaftaran selesai, kartu identitas pasien diserahkan kembali kepada pasien

Jam Pelayanan: 24 jam 

Waktu pelayanan: ≤ 10 menit

Pasien Umum: 

1. Adminitrasi rekam medis baru Rp. 20.000 

2. Administrasi rekam medis pasien lama Rp. 15.000 

Pasien BPJS-JKN: Tidak dipungut biaya

Pasien asuransi: Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Berobat, Surat t Elegibiltas Pasien (SEP) bagi pasien BPJS-JKN

1.     Email : humas.rsudkorpri@gmail.com

2.     Website : https://rsudkorpriprovkaltim.co.id/

3.     SMS/WA : 081376185437

4.     Kotak Saran (Tersedia ditempat pengambilan obat )

5.     Instagram : rsudkorpri

6.     Lembar Kuesioner

7.     Barcode Pesan dan kesan ( Disetiap ruang pelayanan)

      8.Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KORPRI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online :0811-5585-880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Registrasi Pasien Gawat Darurat"