No. SK: 503/SIORS/03/100.26
Merah : segera dengan 0 - 5 menit
Kuning : 30 Menit
Hijau : 60 Menit
A. Umum : Peraturan Gubernur (PERGUB)
Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur
1. Assesment IGD : Rp. 15.000
2. Pelayanan Dokter Umum : Rp. 20.000
3. Konsultasi Kunjungan Dokter Spesialis
Rp. 50.000
4. Konsultasi Via Telpon Dokter Spesialis
Rp. 30.000
5. Jenis Tindakan Sederhana Rp. 40.000
6. Jenis Tindakan Sedang Rp. 80.000
7. Jenis Tindakan Besar Rp. 220.000
8. Jenis Tindakan Khusus Rp. 320.000
B. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOUPelayanan Pasien Gawat Darurat dan Pelayanan Rujukan Pasien
1. Email : humas.rsudkorpri@gmail.com
2. Website : https://rsudkorpriprovkaltim.co.id/
3. SMS/WA : 081376185437
4. Kotak Saran (Tersedia ditempat pengambilan obat )
5. Instagram : rsudkorpri
6. Lembar Kuesioner
7. Barcode Pesan dan kesan ( Disetiap ruang pelayanan)
Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KORPRIMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePendaftaran Online : 0811-5585-880