Penerimaan Pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD)

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu Berobat (bila ada)
  3. Kartu BPJS/ KIS (bagi pasien BPJS)
  4. Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS) bagi pasien BPJS
  5. Surat Laporan dari Kepolisiaan (bagi pasien jasa raharja)
  6. Surat Jaminan dari Jasa Raharja

  1. 1. Pasien datang di instalasi gawat darurat, sementara keluarga pasien/ pengantar pasien mengurus pendaftaran diloket pendaftaran. a. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien: 1) Pasien BPJS: Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya. 2) Pasien Umum: Mengurus persyaratan administrasi kemudian membayar biaya administrasi di kasir. 3) Pasien Jasa Raharja: Mengurus persyaratan penjaminan biaya perawatan.
  2. 2. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi (apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD.
  3. 3. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan.
  4. 4. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
  5. 5. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut atau merujuk pasien antar rumah sakit.
  6. 6. Pengambilan Obat: a. asien BPJS/ Jasa Raharja: Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik untuk mendapatkan obat. b. Untuk Pasien Umum: Pasien yang mendapatkan resepdari dokter kemudian menuju apotik utk mendapatkan harga obat kemudian membayar ke kasir dan Kembali ke apotik untuk mendapatkan obat.
  7. 7. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari Rumah Sakit, keluarga pasien melakukan pengurusan penyelesaian administrasi untuk : a. Pulang, b. Rawat Inap c. Rujuk Balik Ke Faskes Tingkat I (Khusus Pasien BPJS), atau Rujuk Ke Rumah Sakit yang lebih tinggi

Merah  : segera dengan 0 - 5 menit

Kuning : 30 Menit

Hijau    : 60 Menit

A.    Umum   : Peraturan Gubernur (PERGUB)

Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur

1.       Assesment IGD : Rp. 15.000

2.       Pelayanan Dokter Umum : Rp. 20.000

3.       Konsultasi Kunjungan Dokter Spesialis

Rp. 50.000

4.       Konsultasi Via Telpon Dokter Spesialis

Rp. 30.000

5.       Jenis Tindakan Sederhana Rp. 40.000

6.       Jenis Tindakan Sedang Rp. 80.000

7.       Jenis Tindakan Besar Rp. 220.000

8.       Jenis Tindakan Khusus Rp. 320.000

B.    JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

Pelayanan Pasien Gawat Darurat dan Pelayanan Rujukan Pasien

1.     Email : humas.rsudkorpri@gmail.com

2.     Website : https://rsudkorpriprovkaltim.co.id/

3.     SMS/WA : 081376185437

4.     Kotak Saran (Tersedia ditempat pengambilan obat )

5.     Instagram : rsudkorpri

6.     Lembar Kuesioner

7.     Barcode Pesan dan kesan ( Disetiap ruang pelayanan)

Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KORPRI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online : 0811-5585-880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD)"