Izin Penempatan

No. SK: Perda No 5 Tahun 2021

  1. Permohonan tertulis kepada Walikota
  2. Membayar retribusi balik nama (apabila berganti pemegang hak sewa)
  3. Menyelesaikan semua kewajiban yang tertutang kepada daerah (apabila ada kewajiban yang terutang)
  4. Mendatangani SK Kontrak

  1. Pedagang datang ke Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Kota Banjarbaru membawa formulir permohonan
  2. Mengisi formulir dan melengkapi berkas
  3. Penetapan penempatan pedagang sesuai dengan zonasi
  4. Pembuatan SK Kontrak Pedagang
  5. Memberikan persetujuan penempatan pedagang
  6. Penempatan dan penyerahan SK Kontrak

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Menempati

Datang langsung ke Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penempatan"