Pendaftaran dan Registrasi Pasien Rawat Jalan

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. Kartu Identitas (KTP/Passport/KK)
  2. Surat Rujukan (jika ada)
  3. KIB/Kartu Identitas
  4. Copy Resume Medis (jika pasien paska rawat inap)
  5. Surat Rujukan dari FKTP (bagi pasien BPJS)
  6. Surat Kontrol (SKDP)/ Copy Resume Medis (bagi pasien BPJS)
  7. Kartu Asuransi, dan/atau Pengantar/Jaminan dari Perusahaan (bagi pasien Asuransi)

  1. A. Pasien daftar di tempat (offline): 1. Pasien/keluarga pasien datang disambut dan diterima oleh petugas Security yang mengarahkan untuk mengambil nomor antrian loket pendaftaran Pasien menuju loket pendaftaran dan menyerahkan: a. Pasien baru: 1) Kartu Identitas, dan/atau KIS/Kartu asuransi. 2) Surat rujukan dari FKTP/perusahaan. b. Pasien lama: 1) Kartu Identitas/KIB 2) Surat kontrol (SKDP)/Copy resume medis jika pasien post rawat inap 3.Petugas melakukan wawancara untuk melengkapi data sosial pasien baru. 4. Pasien melakukan validasi finger print jika pasien jaminan BPJS-JKN 5.Petugas mengeluarkan SEP jika pasien jaminan BPJS-JKN, atau memvalidasi rujukan/kartu asuransi jika pasien jaminan asuransi/perusahaan 6. Setelah proses pendaftaran selesai, pasien menerima nomor antrian poliklinik dan menuju ruang tunggu di depan klinik yang dituju untuk menunggu panggilan sesuai nomor antrian online. 7. etelah selesai pemeriksaan oleh dokter, untuk pasien jaminan BPJS-JKN meminta surat kontrol (SKDP) di loket pendaftaran pasien
  2. B. Pasien daftar melalui JKN Mobile: 1. Pasien/keluarga pasien datang disambut dan diterima oleh petugas Security yang mengarahkan untuk mengambil nomor antrian loket pendaftaran dan memasukkan Kode Booking dari JKN Mobile 2. Pasien menuju loket pendaftaran dan menyerahkan: a. Pasien baru: 1) Kartu Identitas, dan/atau KIS 2) Surat rujukan dari FKTP b. Pasien lama: Kartu Identitas/KIB

Jam Pelayanan: Senin - Kamis: 08.00 – 16.00 Jumat: 08.00 – 11.30 

Waktu pelayanan: ≤ 10 menit

Pasien Umum:

1. Administrasi Rekam Medis Baru: Rp. 20.000 

2. Administrasi Rekam Medis Lama: Rp. 15.000 Pasien BPJS-JKN: Tidak dipungut biaya 

Pasien asuransi: Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Berobat, Surat Eligibilitas Pasien (SEP)

1.     Email : humas.rsudkorpri@gmail.com

2.     Website : https://rsudkorpriprovkaltim.co.id/

3.     SMS/WA : 081376185437

4.     Kotak Saran (Tersedia ditempat pengambilan obat )

5.     Instagram : rsudkorpri

6.     Lembar Kuesioner

7.     Barcode Pesan dan kesan ( Disetiap ruang pelayanan)

8. Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KORPRI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online : 0811-5585-880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Registrasi Pasien Rawat Jalan"