Pendaftaran dan Registrasi Pasien Rawat Inap

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. Kartu Identitas (KTP/Passport/KK)
  2. Surat Perintah Rawat Inap
  3. KIB/ Kartu Identitas (bagi pasien BPJS)
  4. Kartu Asuransi, dan/atau pengantar /jaminan dari perusahaan ( bagi pasien asuransi)
  5. Kartu Asuransi (bagi pasien perusahaan/asuransi)

  1. Keluarga/penanggung jawab pasien menuju loket pendaftaran dan menyerahkan Surat Perintah Rawat Inap.
  2. Petugas melakukan wawancara untuk melakukan persetujuan dan menjelaskan tata tertib selama rawat inap
  3. Setelah proses pendaftaran selesai, keluarga atau perwakilan pasien dipersilahkan untuk mengambil kartu tunggu pasien di bagian kasir dan kembali ke IGD

Jam Pelayanan: 24 jam 

Waktu pelayanan: ≤ 15 menit

Pasien Umum: 

1. Administrasi Rekam Medis Rawat Inap : Rp. 20.000 

2. Jaminan Kartu Tunggu Pasien: Rp. 25.000 

Pasien BPJS-JKN: Jaminan Kartu Tunggu Pasien Rp. 25.000 

Pasien asuransi: Jaminan Kartu Tunggu Pasien Rp. 25.000

Kartu Identitas Berobat, Surat Eligibiltas Pasien (SEP) bagi Pasien BPJS-JKN

Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media :

1.   Email : humas.rsudkorpri@gmail.com

2.   Website : http://rsudkorpriprovkaltim.co.id/

3.   SMS/WA : 081376185437

4.   Kotak Saran (tersedia ditempat pengambilan obat)

5.   Instagram : rsudkorpri

6.   Lembar Kuesioner

7.   Barcode Pesan dan Kesan (Disetiap Ruang Pelayanan)

Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KOPRI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online : 0811-5585-880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Registrasi Pasien Rawat Inap"