No. SK: ITJ-15.OT.02.01 Tahun 2024
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memiliki tugas dan fungsi melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta sebagai wujud integritas pegawai dalam mejalankan pelayanan publik. Tugas dan fungsi UPG Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Unit Pengendalian Gratifikasi melakukan pengelolaan dan penelaahan Pelaporan Gratifikasi, sebagai berikut :
(1) Untuk Gratifikasi berbentuk uang, Pelapor menyetor uang Gratifikasi dimaksud ke rekening Kas Negara dengan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK atau melalui rekening KPK dengan tembusan kepada UPG Pusat dan UPG Satuan Kerja;
(2) Untuk Gratifikasi berbentuk barang, Pelapor menyerahkan barang Gratifikasi kepada:
(a) KPK melalui UPG Pusat atau UPG satuan Kerja; atau
(b) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK atau UPG Pusat dan/atau UPG Satuan Kerja.
Tidak dipungut biaya
Layanan Pelaporan Gratifikasi UPG Kemenkumham
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store