Pelayanan Kasir

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. 1. Bill dari masing-masing Unit sudah lengkap di SIM RS (bagi pasien umum & pasien BPJS)
  2. 2. Bukti Tindakan (bagi pasien umum & pasien BPJS)
  3. 3. Surat Eligibilitas Peserta (bagi pasien BPJS)
  4. 4. Formulir Klaim atau resum medis yang dilengkapi diagnosa (bagi pasien asuransi)
  5. 5. Surat jaminan sesuai kepesertaan Asuransi (bagi pasien asuransi)

  1. 1. Pasien Umum : A. Rawat Jalan - Pasien/Keluarga pasien datang kekasir - Petugas kasir menerima pasien/keluarga pasien dan membuka rincian biaya di SIM RS - Kasir menerima pembayaran dari pasien/keluaga pasien - Petugas Kasir mencetak bukti pembayaran sebanyak 3 rangkap (lembar putih untuk pasien, lembar merah untuk bendahara penerimaan dan lembar kuning untuk arsip) - Pasien menerima kuitansi/bukti pembayaran B. Rawat Inap - Petugas Kasir memastikan billing sudah dilengkapi dari intalasi rawat inap - Petugas Kasir membuka rincian biaya di SIM RS - Kasir menerima pembayaran dari pasien/keluaga pasien - Petugas Kasir mencetak bukti pembayaran sebanyak 3 rangkap (lembar putih untuk pasien, lembar merah untuk bendahara penerimaan dan lembar kuning untuk arsip) -Pasien menerima kuitansi/bukti pembayaran untuk pengambilan obat dan sebagai bukti untuk kepulangan pasien

Rawat jalan :10 menit

Rawat Inap : 15 Menit dihitung dari verifikasi billing rawat inap

1. Pasien Umum : Pergub No.76 tahun 2019 tentang tarif layanan Pasien 

2. BPJS: Tarif Ina Cbg’s


Bukti Pembayaran / Kuitansi

Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD Korpri Provinsi Kalimantan Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"