Laboratorium Rawat Jalan

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. 1. Blanko pemeriksaan pasien dari masing-masing klinik

  1. 1. Pasien mengambil nomer antrian di Laboratorium dan menunggu diruang tunggu laboratorium
  2. 2. Petugas Laboratorium memastikan bahwa Blanko Pemeriksaan yang diserahkan pasien sudah masuk di SIM-RS
  3. 3. Petugas memanggil nomer urut pasien dan melakukan pengecekan Blanko Pemeriksaan dari Pasien meliputi identitas pasien, tanggal lahir dan pemeriksaan yang dilakukan.
  4. 4. Petugas Laboratorium mempersiapkan alat dan bahan untuk pengambilan specimen sesuai dengan permintaan DPJP.
  5. 5. Petugas Laboratorium melakukan pengambilan sampel.
  6. 6. Hasil pemeriksaan Laboratorium diambil pasien saat kontrol ulang ke dokter.

Waktu Pelayanan Laboratorium Rawat Jalan :

Hari   : Senin s/d jumat

Pukul : (08.00- 16.30 Wita)

 

Waktu Pengambilan Sampel 20  menit saat pasien dilayani oleh petugas laboratorium.

2.Pasien Umum membayar sesuai dengan billingan pemeriksaan yang dilakukan.



Pengambilan Spesimen

Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD Korpri Provinsi Kalimantan Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online : 0811-5585-880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Rawat Jalan"