Legalisasi Ijazah Bagi Satuan Pendidikan di Wilayah DKI Jakarta Yang Sudah Tutup/Tidak Beroperasi

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta
  2. Membawa Ijazah Asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  3. Fotokopi Ijazah makasimal 10 lembar (1 lembar untuk suku dinas pendidikan)
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000 dari saksi (minimal 2 orang) beserta melampirkan Asli/FC Ijazah & KTP
  7. Bagi Satuan Pendidikan dari luar DKI yang masih beroprasi menambahkan Fotokopi KTP sesuai domisili apabila Ijazah yang dilegalisir berasal dari luar Jakarta

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket
  2. Seksi Persekolahan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon
  3. Seksi Persekolahan memproses legalisasi Ijazah sesuai ketentuan
  4. Petugas loket menyerahkan legalisir ijazah kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan dokumen
  5. Pemohon menerima Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir

2 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijazah

1.  Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan

     a. Adi Jaya Wibowo (081310419099) PAUD dan DIKMAS

     b. Desi Mujiati (081398388717) SD, SMP dan PKLK

     c. Nurul Fitimah (089629493494) SMA dan SMK

2.  email : pendidikanjs2@gmail.com & Instagram : @sudinpendidikan_js2

3.  Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijazah Bagi Satuan Pendidikan di Wilayah DKI Jakarta Yang Sudah Tutup/Tidak Beroperasi"