Legalisasi Apostille

  1. Permohonan diajukan melalui laman www.ahu.go.id
  2. Pengisian data Pemohon atau Penerima Kuasa
  3. Setelah notifikasi selesai, silakan download kode voucher yang dikirimkan melalui email
  4. Pemohon melakukan pembayaran di bank persepsi
  5. Pemohon siap mencetak Sertifikat Apostille dan dicetak di Loket Gedung Ditjen AHU dan Kantor-Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia

  1. Permohonan Sertifikat Apostille pada laman www.ahu.go.id
  2. Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri. Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/Lembaga/kantor penerbit dokumen
  3. Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat Apostille dapat dilihat di website
  4. Apostille hanya berlaku untuk Negara yang mengakui Sertifikat Apostille. Daftar negara Apostille dapat dilihat di https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/authorities1/print1/?cid=41

3 hari kerja setelah permohonan diterima

Rp. 150,000

Sertifikat Apostille

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Apostille"