Pemblokiran Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil Per Permohonan

  1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh pendiri perseroan perorangan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum

  1. Permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  2. Setelah permohonan masuk subdit badan hukum, maka permohonan akan dilakukan analisa, dengan persetujuan dipenuhi atau tidak dipenuhinya permohonan pemblokiran perseroan terbatas
  3. Jika permohonan dipenuhi, akan dilakukan pemblokiran pada SABH. Jika tidak dipenuhi, maka permohonan akan diinformasikan melalui surat kepada pemohon.

14 (empat belas) hari kerja sejak surat ditanda-tangani

Rp. 1,000,000

Surat jawaban dipenuhi atau tidak dipenuhinya permohonan pemblokiran

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemblokiran Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil Per Permohonan"