Perbaikan Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

  1. Surat permohonan dari pendiri
  2. Surat pernyataan dari pendiri yang menyatakan bahwa data yang diperbaiki sudah sesuai dengan isian data di SABH
  3. Bukti pembayaran PNBP

  1. Pemohon membuat surat permohonan
  2. Setelah surat permohonan masuk ke badan hukum akan dilakukan pengecekan data terlebih dahulu
  3. Melakukan perbaikan data sesuai dengan data yang terdapat di SABH

14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan benar

Rp. 50,000

Sertifikat Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Perorangan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil"