Ruang Tindakan

No. SK: 1 Tahun 2023

  1. Sudah melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Rujukan Internal

  1. Pasien dan Pengantar Menuju ke Ruang Tindakan
  2. Petugas/Pengantar mendaftarkan Pasien apabila bukan dari Ruang Pemeriksaan, apabila dari Ruang Pemeriksaan maka Pasien Menyerahkan Kertas Rujukan dari Dokter
  3. Pemeriksaan awal oleh petugas Kajian Awal Ruang Tindakan
  4. Dilakukan Tindakan Medis oleh Petugas Ruang Tindakan kepada Pasien
  5. Pasien menerima Resep obat dan mengambil Obat di Ruang Farmasi
  6. Bila di perlukan rujukan diberi pengantar rujukan ke ruang informasi dan rujukan
  7. Pasien Pulang

5 - 60 Menit

Pasien BPJS : Biaya tindakan Sesuai dengan Kebijakan BPJS

Pasien Umum : Sesuai dengan Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2012


Hasil Pemeriksaan/Tindakan Pasien Kegawatdaruratan

1. SMS / WA/Telp : 

    - 085624558867 ( Kepala Puskesmas ) 

    - 081322270386 ( Kasubag TU ) 

2. Email : pkmselabatublud@gmail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan langsung 

4. Facebook : Puskesmas Selabatu 

5. Instagram : @puskesmasselabatu 

6 Website : https://puskesmasselabatu.sukabumikota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store