Pelayanan Mahasiswa/Siswa Magang

No. SK: KEP-22/N.1.12/Cr.4/06/2023

  1. Peserta magang adalah mahasiswa/ siswa dari univerisitas/ sekolah tinggi/ akademi/ sekolah menengah kejuruan
  2. Surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.
  3. Peserta magang dari Mahasiswa fakultas hukum telah menyelesaikan kegiatan perkuliahan pada semester V atau telah menempuh mata kuliah hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha Negara.
  4. Bersedia mematuhi tata tertib yang berlaku di Kejaksaan Negeri Klungkung

  1. Calon peserta magang mengajukan surat permohonan magang dari univerisitas/sekolah tinggi/akademi/sekolah menengah kejuruan dengan dilampiri proposal permohonan magang ke Kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri Klungkung.
  2. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan ke Kaur TU untuk dilakukan pemrosesan secara berjenjang melalui Aplikasi SIPEDE.
  3. Berkas permohonan diverifikasi oleh Kepala Urusan Kepegawaian Kejaksaan Negeri Klungkung dalam
  4. Hasil verifikasi dan jawaban surat permohonan dikirimkan kepada univerisitas/sekolah tinggi/akademi/sekolah menengah kejuruan yang mengajukan permohonan
  5. Calon peserta magang yang diterima mengikuti program mahasiswa/ siswa magang melaksanakan kegiatan magang di Kejaksaan Negeri Klungkung sesuai dengan permohonan.

  1. Calon peserta magang mengajukan surat permohonan magang dari univerisitas/sekolah tinggi/akademi/sekolah menengah kejuruan dengan dilampiri proposal permohonan magang ke Kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri Klungkung.
  2. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan ke Kaur TU untuk dilakukan pemrosesan secara berjenjang melalui Aplikasi SIPEDE.
  3. Berkas permohonan diverifikasi oleh Kepala Urusan Kepegawaian Kejaksaan Negeri Klungkung dalam
  4. Hasil verifikasi dan jawaban surat permohonan dikirimkan kepada univerisitas/sekolah tinggi/akademi/sekolah menengah kejuruan yang mengajukan permohonan
  5. Calon peserta magang yang diterima mengikuti program mahasiswa/ siswa magang melaksanakan kegiatan magang diKejaksaan Negeri Klungkung sesuai dengan permohonan.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

  1. Langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.
  2. Website Kejaksaan Negeri Klungkung www.kejari- klungkung.kejaksaan.go.id
  3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N.
  4. Hotline melalui WA: 081339151776
  5. Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.    Website KejaksaanNegeri Klungkung www.kejari- klungkung.kejaksaan.go.id

2.   Aplikasi layananpengaduan online pada website dan LAPOR SP4N.

3.      Hotline melalui WA: 081339151776

4.     Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mahasiswa/Siswa Magang"