Pemeriksaan Saksi atau Tersangka

No. SK: KEP-22/N.1.12/Cr.4/06/2023

  1. Penyidik melakukan pemeriksaan secara professional dan proporsional dengan penuh kearifan dalam suatu berita acara pemeriksaan (BA-1)
  2. Penyidik memiliki komptensi yang memadai
  3. Tersangka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh Penasehat Hukum
  4. Pemeriksaan dilakukan bertempat diruangan khusus pemeriksaan
  5. Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangak paling lama 8 (delapan) jam dengan diberikan waktu istirahat yang patut.

  1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Klungkung (saksi atau tersangka) akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP.
  2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dengan tiga slogan 3S “Senyum, Salam dan Sopan Santun”, dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya.
  3. Petugas PTSP meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke aplikasi Buku Tamu dan mengambil foto tamu
  4. Petugas PTSP memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu
  5. Pegawai/ Penyidik yang berkepentingan/dituju akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya tamu.
  6. Petugas PTSP juga melakukan koordinasi untuk memastikan pegawai/ Penyidik menerima dan membaca notifikasi aplikasi WhatsApp.
  7. Apabila tamu (saksi atau tersangka) diterima, maka pegawai/ Penyidik yang bersangkutan diminta menemui di ruang penerimaan tamu.
  8. Penyidik melakukan pemeriksaan secara professional dan proporsional dengan penuh kearifan dalam suatu berita acara pemeriksaan (BA-1)
  9. Pemeriksaan dilakukan bertempat diruangan khusus pemeriksaan
  10. Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangak paling lama 8 (delapan) jam dengan diberikan waktu istirahat yang patut.
  11. Tersangka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh Penasehat Hukum
  12. Apabila pemeriksaan belum mecukupi, dapat dijadwalkan kembali waktu pemeriksaan dengan dilakukan pemanggilan kembali atau dapat ditentukan waktu pemeriksaannya berdasarkan kesepakatan
  13. Pemeriksaan oleh Penyidik dapat melebihi waktu apabila yang diperiksa mengehendaki atau tidak keberatan dengan ketentua tidak melebihi batas waktu pukul 22.00 waktu setempat dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaaan
  14. Saksi atau tersangka selesai memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan diberikan kesempatan untuk membaca keterangan yang telah diberikan, apabila keterangannya ada yang keliru, diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
  15. Pada Berita acara pemeriksaan diparaf pada setiap lembar halaman dan ditandatangani oleh saksi atau tersengak dan berserta Penasehat Hukumnya dan oleh Penyidik

  1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Klungkung (saksi atau tersangka) akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP.
  2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dengan tiga slogan 3S “Senyum, Salam dan Sopan Santun”, dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya.
  3. Petugas PTSP meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke aplikasi Buku Tamu dan mengambil foto tamu.
  4. Petugas PTSP memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu.
  5. Pegawai/ Penyidik yang berkepentingan/dituju akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya tamu.
  6. Petugas PTSP juga melakukan koordinasi untuk memastikan pegawai/ Penyidik menerima dan membaca notifikasi aplikasi WhatsApp.
  7. Apabila tamu (saksi atau tersangka) diterima, maka pegawai/ Penyidik yang bersangkutan diminta menemui di ruang penerimaan tamu.
  8. Penyidik melakukan pemeriksaan secara professional dan proporsional dengan penuh kearifan dalam suatu berita acara pemeriksaan (BA-1)
  9. Pemeriksaan dilakukan bertempat diruangan khusus pemeriksaan
  10. Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangak paling lama 8 (delapan) jam dengan diberikan
  11. Tersangka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh Penasehat Hukum
  12. Apabila pemeriksaan belum mecukupi, dapat dijadwalkan kembali waktu pemeriksaan dengan dilakukan pemanggilan kembali atau dapat ditentukan waktu pemeriksaannya berdasarkan kesepakatan
  13. Pemeriksaan oleh Penyidik dapat melebihi waktu apabila yang diperiksa mengehendaki atau tidak keberatan dengan ketentua tidak melebihi batas waktu pukul 22.00 waktu setempat dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
  14. Saksi atau tersangka selesai memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan diberikan kesempatan untuk membaca keterangan yang telah diberikan, apabila keterangannya ada yang keliru, diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
  15. Pada Berita acara pemeriksaan diparaf pada setiap lembar halaman dan ditandatangani oleh saksi atau tersengak dan Penyidik

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Saksi atau tersangka

  1. Tamu (saksi atau tersangka) dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.
  2. Website Kejaksaan Negeri Klungkung www.kejari- klungkung.kejaksaan.go.id
  3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N.
  4. Hotline melalui WA: 081339151776
  5. Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.    Website KejaksaanNegeri Klungkung www.kejari- klungkung.kejaksaan.go.id

2.       Aplikasi layananpengaduan online pada website dan LAPOR SP4N.

3.          Hotline melalui WA: 081339151776

   4.   Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Saksi atau Tersangka"