Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-22/N.1.12/Cr.4/06/2023

  1. Pengembalian benda sitaan yang telah diputus Pengadilan untuk dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak, putusannya dilaksanakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diterima oleh Kejaksaan Negeri Klungkung

  1. Petugas barang bukti mengirimkan surat panggilan kepada pemilik atau yang berhak atas benda sitaan untuk mengambil benda sitaan di kantor Kejaksaan Negeri tempat benda sitaan tersebut berada atau dapat diantar langsung kepada pemiliknya atau yang berhak;
  2. Dalam hal pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tidak ditemukan alamat atau keberadaannya Jaksa/ Penuntut Umum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat panggilan mengumumkan pengembalian benda sitaan tersebut di Kantor Kecamatan atau Kelurahan atau Desa tempat tinggal terakhir pemilik atau yang berhak atas benda sitaan serta di Pengadilan Negeri yang memutus perkara dan/atau melalui media massa
  3. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman pengembalian benda sitaan, pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tidak dating, Jaksa/ Penuntut Umum mengumumkan kembali pengembalian benda sitaan
  4. Setelah melewati jangka waktu pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tidak mengambil benda sitaan, Jaksa/ Penuntut Umum melaporkan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung untuk memperoleh penetapan status benda sitaan
  5. Dalam hal Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan benda sitaan dilelang, stauan kerja teknis menyerahkan benda sitaan kepada Seksi Pengelolaan barang bukti untuk dilakukan pelelangan.

  1. Petugas barang bukti mengirimkan surat panggilan kepada pemilik atau yang berhak atas benda sitaan untuk mengambil benda sitaan di kantor Kejaksaan Negeri tempat benda sitaan tersebut berada atau dapat diantar langsung kepada pemiliknya atau yang berhak;
  2. Dalam hal pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tidak ditemukan alamat atau keberadaannya Jaksa/ Penuntut Umum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat panggilan mengumumkan pengembalian benda sitaan tersebut di Kantor Kecamatan atau Kelurahan atau Desa tempat tinggal terakhir pemilik atau yang berhak atas benda sitaan serta di Pengadilan Negeri yang memutus perkara dan/atau melalui media massa
  3. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman pengembalian benda sitaan, pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tidak dating, Jaksa/ Penuntut Umum mengumumkan kembali pengembalian benda sitaan
  4. Setelah melewati jangka waktu pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tidak mengambil benda sitaan, Jaksa/ Penuntut Umum melaporkan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung untuk memperoleh penetapan status benda sitaan
  5. Dalam hal Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan benda sitaan dilelang, stauan kerja teknis menyerahkan benda sitaan kepada Seksi Pengelolaan barang bukti untuk dilakukan pelelangan.

Tidak dipungut biaya

Bakti Alam (Barang Bukti Langsung ke Masyarakat)

  1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.
  2. Website Kejaksaan Negeri Klungkung www.kejari- klungkung.kejaksaan.go.id
  3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N.
  4. Hotline melalui WA: 081339151776
  5. Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.    Website KejaksaanNegeri Klungkung www.kejari- klungkung.kejaksaan.go.id

2.     Aplikasi layanan pengaduan online padawebsite dan LAPOR SP4N.

3.         Hotline melalui WA: 081339151776

4.     Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"