Pelayanan Tilang

No. SK: KEP-22/N.1.12/Cr.4/06/2023

  1. Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran denda tilang dan biaya perkara kepada petugas tilang Kejaksaan Negeri Klungkung selanjutnya dilakukan pencocokan nominal denda yang tertera pada bukti pembayaran dengan nominal denda dan biaya perkara yang tertera pada putusan Pengadilan Negeri
  2. Setelah menerima putusan dengan uang pengganti (pelanggar melakukan pembayaran titipan denda sebelum ada putusan pengadilan) petugas tilang Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan otorisasi terhadap data pelanggar sesuai putusan Pengadilan dan berdasarkan otorisasi tersebut Bank BRI memindahkan uang denda dan biaya perkara ke Kas Negara
  3. Terhadap kelebihan uang titipan direkening tilang nasional, dimintakan kepada Bank BRI untuk dikembalikan kepada pelanggar dengan menerbitkan surat keterangan
  4. Apabila telah lewat 1 (satu) tahun pelanggar tidak mengambil kelebihan uang titipan di rekening tingkat nasional, maka kelebihan uang titipan tersebut disetorkan ke kas Negara

  1. Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran denda tilang dan biaya perkara kepada petugas tilang Kejaksaan Negeri Klungkung selanjutnya dilakukan pencocokan nominal denda yang tertera pada bukti pembayaran dengan nominal denda dan biaya perkara yang tertera pada putusan Pengadilan Negeri
  2. Setelah menerima putusan dengan uang pengganti (pelanggar melakukan pembayaran titipan denda sebelum ada putusan pengadilan) petugas tilang Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan otorisasi terhadap data pelanggar sesuai putusan Pengadilan dan berdasarkan otorisasi tersebut Bank BRI memindahkan uang denda dan biaya perkara ke Kas Negara
  3. Terhadap kelebihan uang titipan direkening tilang nasional, dimintakan kepada Bank BRI untuk dikembalikan kepada pelanggar dengan menerbitkan surat keterangan
  4. Apabila telah lewat 1 (satu) tahun pelanggar tidak mengambil kelebihan uang titipan di rekening tingkat nasional, maka kelebihan uang titipan tersebut disetorkan ke kas Negara

  1. Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran denda tilang dan biaya perkara kepada petugas tilang Kejaksaan Negeri Klungkung selanjutnya dilakukan pencocokan nominal denda yang tertera pada bukti pembayaran dengan nominal denda dan biaya perkara yang tertera pada putusan Pengadilan Negeri
  2. Setelah menerima putusan dengan uang pengganti (pelanggar melakukan pembayaran titipan denda sebelum ada putusan pengadilan) petugas tilang Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan otorisasi terhadap data pelanggar sesuai putusan Pengadilan dan berdasarkan otorisasi tersebut Bank BRI memindahkan uang denda dan biaya perkara ke Kas Negara
  3. Terhadap kelebihan uang titipan direkening tilang nasional, dimintakan kepada Bank BRI untuk dikembalikan kepada pelanggar dengan menerbitkan surat keterangan
  4. Apabila telah lewat 1 (satu) tahun pelanggar tidak mengambil kelebihan uang titipan di rekening tingkat nasional, maka kelebihan uang titipan tersebut disetorkan ke kas Negara

Tidak dipungut biaya

Aplikasi E - Tilang DETIKKU (Delivery Tilang Kejaksaan Negeri Klungkung)

  1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.
  2. Website Kejaksaan Negeri Klungkung www.kejari- klungkung.kejaksaan.go.id
  3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N.
  4. Hotline melalui WA: 081339151776
  5. Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.    Website KejaksaanNegeri Klungkung www.kejari- klungkung.kejaksaan.go.id

2.    Aplikasi layananpengaduan online pada website dan LAPOR SP4N.

3.        Hotline melalui WA: 081339151776

4.      Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang "