Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 47/SK/IX/2020

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-El

  1. Mengambil Nomor Antrian secara Digital atau melalui Aplikasi
  2. Pendaftaran
  3. Pemeriksaan Oleh Perawat Gigi
  4. Pemeriksaan dan Tindakan Oleh Dokter Gigi
  5. pemeriksaan penunjang (laboratorium dan radiologi)
  6. pengambilan obat
  7. Pembayaran di Kasir

60 Menit

Pendaftaran Pasien Baru : Rp. 10.000

Pendaftaran Pasien Lama : Rp. 5.000

BiayaPemeriksaan Medis Poliklinik gigi tergantung jenis tindakan yang dilakukan terhadap pasien

belum termasuk biaya penunjang lainnya dan obat-obatan (tergantung item pelayanan yang diberikan)

Pemeriksaan oleh Dokter Gigi

SiPraja (Sistem Informasi Pendaftaran Rawat Jalan)

No Kontak : 0858 6434 4464

Unit Sapa Pasien / Humas Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiPraja (Sistem Informasi Pendaftaran Rawat Jalan)

Sikasep (Sistem Konsultasi Elektronik Pasien)

Sisultan (Sistem Konsultasi gigi Online)


Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"