Penyuluhan/Penerangan Hukum

No. SK: KEP-22/N.1.12/Cr.4/06/2023

  1. Pemohon berasal dari Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD/BUMDES, Organisasi Masyarakat, Sekolah Dasar (SD)/sederarat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, Perguruan Tinggi, Komite Sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
  2. Surat permohonan Narasumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Narasumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung;
  2. Pimpinan memberikan disposisi ke Kepala Seksi Intelijen untuk dilaksanakan, Kepala Seksi Intelijen memberikan disposisi kepada Kasubsi atau Jaksa Fungsional untuk ditindaklanjuti;
  3. Kasubsi atau Jaksa Fungsional menerima disposisi Kepala Seksi Intelijen untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan dari pemohon.
  4. Pelaksanaan kegiatan.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Narasumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung;
  2. Pimpinan memberikan disposisi ke Kepala Seksi Intelijen untuk dilaksanakan, Kepala Seksi Intelijen memberikan disposisi kepada Kasubsi atau Jaksa Fungsional untuk ditindaklanjuti;
  3. Kasubsi atau Jaksa Fungsional menerima disposisi Kepala Seksi Intelijen untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan dari pemohon.
  4. Pelaksanaan kegiatan.



Tidak dipungut biaya

Penerangan Hukum/Sosialisasi

  1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.
  2. Website Kejaksaan Negeri Klungkung: www.kejari- klungkung.kejaksaan.go.id
  3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N.
  4. Hotline melalui WA: 081339151776
  5. Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.     Website KejaksaanNegeri Klungkung: www.kejari- klungkung.kejaksaan.go.id

2.   Aplikasi layananpengaduan online pada website dan LAPOR SP4N.

3.     Hotline melalui WA: 081339151776

4.     Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan/Penerangan Hukum"