Pelayanan Poli Umum

No. SK: 47/SK/IX/2020

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-El

  1. mengambil nomor antrian secara digital atau melalui aplikasi
  2. pendaftaran
  3. pemeriksaan oleh perawat
  4. pemeriksaan oleh dokter umum
  5. pemeriksaan penunjang (laboratorium dan radiologi)
  6. pengambilan obat
  7. pembayaran di kasir

estimasi pelayanan 5 - 90 menit (tanpa pemeriksaan penunjang laboratorium atau radiologi)

Pendaftaran Pasien Baru : Rp. 10.000

Pendaftaran Pasien Lama : Rp. 5.000

Pemeriksaan Medis Poliklinik Umum : Rp. 25.000

belum termasuk biaya penunjang lainnya dan obat-obatan (tergantung item pelayanan yang diberikan)

Pemeriksaan oleh Dokter Umum

SiPraja (Sistem Informasi Pendaftaran Rawat Jalan)

No Kontak : 0858 6434 4464

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiPraja (Sistem Informasi Pendaftaran Rawat Jalan)

Sikasep (Sistem Konsultasi Elektronik Pasien)

Sisultan (Sistem Konsultasi gigi Online)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"