Pelayanan Hukum

No. SK: KEP-22/N.1.12/Cr.4/06/2023

  1. Pemohon pelayanan hukum adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Klungkung; - Menyampaikan identitas diri secara lisan; - Menyampaikan pertanyaan (permasalahan hukum) secara lisan kepada Jaksa Pengacara Negara dengan hadir langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung;
  2. Pemohon pelayanan hukum adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Klungkung; - Pemohon pelayanan hukum wajib menunjukan data berisikan uraian tentang permasalahan hukum, dokumen-dokumen, kepada petugas piket pos pelayanan hukum;

  1. Pemohon hadir ke PTSP menyampaikan identitas diri dan maksud kehadirannya untuk meminta Pelayanan Hukum kepada Petugas PTSP;
  2. Petugas PTSP mendokumentasikan identitas Pemohon dan mengantar Pemohon ke Ruang Pelayanan Hukum;
  3. Petugas PTSP menghubungi Bidang Datun dan memberitahukan adanya Permohonan Pelayanan Hukum;
  4. Petugas/ staf Bidang Datun menyampaikan adanya permohonan Pelayanan Hukum kepada JPN;
  5. JPN menemui Pemohon di Ruang Pelayanan Hukum;
  6. Pemohon menyampaikan Permasalahan Hukum secara Lisan atau tertulis kepada JPN;
  7. JPN membuat telaahan singkat dan menyampaikan konsep jawaban kepada Pimpinan secara elektronik;
  8. Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan secara elektronik kepada JPN
  9. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat sederhana, JPN menyampaikan jawaban kepada Pemohon secara lisan pada saat itu juga;
  10. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis;
  11. JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan secara berjenjang.

  1. PemohonhadirkePTSPmenyampaikanidentitasdiri dan maksud kehadirannya untuk meminta Pelayanan Hukum kepada Petugas PTSP;
  2. Petugas PTSP mendokumentasikan identitas Pemohon dan mengantar Pemohon ke Ruang Pelayanan Hukum;
  3. Petugas PTSP menghubungi Bidang Datun dan memberitahukan adanya Permohonan Pelayanan Hukum;
  4. Petugas/ staf Bidang Datun menyampaikan adanya permohonan Pelayanan Hukum kepada JPN;
  5. JPN menemui Pemohon di Ruang Pelayanan Hukum;
  6. Pemohon menyampaikan Permasalahan Hukum secara Lisan atau tertulis kepada JPN;
  7. JPN membuat telaahan singkat dan menyampaikan konsep jawaban kepada Pimpinan secara elektronik;
  8. Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan secara elektronik kepada JPN;
  9. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat sederhana, JPN menyampaikan jawaban kepada Pemohon secara lisan pada saat itu juga;
  10. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis;
  11. JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan berjenjang.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

  1. Website Kejaksaan Negeri Klungkung www.kejari-klungkung.kejaksaan.go.id
  2. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N
  3. Hotline melalui WA: 081339151776
  4. Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.     Website Kejaksaan Negeri Klungkung www.kejari-klungkung.kejaksaan.go.id

2.      Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N

3.     Hotline melalui WA: 081339151776

4.    Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id