Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-22/N.1.12/Cr.4/06/2023

  1. Masyarakat umum Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS).
  2. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki
  3. Membuka topi dan kacamata hitam.
  4. Menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan
  5. Bagi penyandang disabilitas telah disediakan parkir khusus dan jalur disabilitas.

  1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Klungkung akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP.
  2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dengan tiga slogan 3S “Senyum, Salam dan Sopan Santun”, dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya.
  3. Petugas PTSP meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke aplikasi Buku Tamu dan mengambil foto tamu.
  4. Petugas PTSP memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu.
  5. Pegawai yang berkepentingan/dituju akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya tamu.
  6. Petugas PTSP juga melakukan koordinasi untuk memastikan pegawai menerima dan membaca notifikasi aplikasi WhatsApp.
  7. Apabila tamu diterima, maka pegawai yang bersangkutan diminta menemui di ruang penerimaan tamu. Sedangkan apabila tamu tidak diterima, maka Petugas PTSP menginformasikan kepada tamu secara santun.
  8. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan.
  9. Petugas PTSP meminta bantuan tamu untuk mengisi survei layanan kepuasan.
  10. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor.

  1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Klungkung akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP.
  2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dengan tiga slogan 3S “Senyum, Salam dan Sopan Santun”, dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya.
  3. Petugas PTSP meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke aplikasi Buku Tamu dan mengambil foto tamu.
  4. Petugas PTSP memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu.
  5. Pegawai yang berkepentingan/dituju akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya tamu.
  6. Petugas PTSP juga melakukan koordinasi untuk memastikan pegawai menerima dan membaca notifikasi aplikasi WhatsApp.
  7. Apabila tamu diterima, maka pegawai yang bersangkutan diminta menemui di ruang penerimaan tamu. Sedangkan apabila tamu tidak diterima, maka Petugas PTSP menginformasikan kepada tamu secara santun.
  8. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan.
  9. Petugas PTSP meminta bantuan tamu untuk mengisi survei layanan kepuasan.
  10. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Tamu dapat angsungdatangke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data dengan dibantu oleh petugas Penerimaan Pengaduan Masyarakat.
  2. Surat pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Klungkung Jalan Gajah Mada no. 56 Semarapura, Klungkung, Bali
  3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N
  4. Hotline melalui WA: 081339151776
  5. Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.      Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N

2.      Hotline melalui WA: 081339151776

3.     Email: kejari.klungkung@kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"