Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Permhonan Niah dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy E-KTP Calon Pengantin
  4. Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan)
  5. Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai
  6. Foto Copy Akte Keairan dan Ijasah Terakhir
  7. Pas Foto berwarna 3X4 dan 4X6 masing - masing 2 lembar dan 1 sosft file foto Calon Pengantin
  8. Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan)
  9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  10. Surat Penetapan Pengadilan apabila Calon Pengantin dibawah umur (untuk usia dibawah 19 Tahun bagi calon pengantin)
  11. Surat Keterangan Bepergia apabila Numpang Nikah
  12. Akte Perceraian apabila Calon mempelai janda/duda (Cerai Hidup)
  13. Akte kematian Apabila Calon mempelai Janda/Duda (cerai mati)
  14. Foto bukti telah menanam pohon
  15. Cetak bukti pengisian aplikasi Elsimil

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas enerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat dispensasi nikah, jika berkas persyaratan belum sesuai maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima surat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1. Cek Administrasi

2. Cek Lapangan

3. Koordinasi Internal/Eksternal

4. Koordinasi Instansi Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, Instagram, Facebook, Telephone, Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"