Klinik Konseling Terpadu

No. SK: 1 Tahun 2023

  1. Sudah Mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. Membawa Rujukan dari Poli
  3. Kartu Berobat

  1. Pasien Datang dan melakukan Pendaftaran ke Loket Pendaftaran
  2. Pasien yang sudah ada Janji konseling bisa langsung menuju ke Klinik Konseling, Pasien dari Poli harus membawa Rujukan dari Poli sebelumnya
  3. Petugas Konseling melakukan Wawancara untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dari Pasien
  4. Petugas Konseling Menganalisa Masalah dari Data yang didapatkan serta memberikan Saran kepada Pasien
  5. Pengisian Formulir dan Rencana Tindak Lanjut
  6. Pasien Pulang

5 - 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Pelayanan Konseling pasien

1. SMS / WA/Telp : 

    - 085624558867 ( Kepala Puskesmas ) 

    - 081322270386 ( Kasubag TU ) 

2. Email : pkmselabatublud@gmail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan langsung 

4. Facebook : Puskesmas Selabatu 

5. Instagram : @puskesmasselabatu 

6 Website : http://puskesmasselabatu.sukabumikota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Konseling Terpadu"