Poli KIA/KB

No. SK: 1 Tahun 2023

  1. Sudah melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Buku KIA
  3. Kartu berobat

  1. Setelah melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran Pasien Menunggu di ruang tunggu Ruang Pemeriksaan KIA
  2. Pemeriksaan awal oleh petugas Kajian Awal Ruang Pemeriksaan KIA
  3. Pemeriksaan dan Tindakan oleh Dokter/Bidan di Ruang Pemeriksaan KIA
  4. Rujuk Internal (bila diperlukan) ke : - Laboratorium - Ruang Pemeriksaan Dewasa - Ruang Pemeriksaan Anak - Ruang Konseling - Ruang Tindakan
  5. Penyerahan Resep dokter untuk diserahkan ke apotek
  6. Bila di perlukan rujukan diberi pengantar rujukan ke ruang informasi dan rujukan

5-90 menit (tanpa pemeriksaan laboratorium)


Pasien BPJS : Biaya tindakan Sesuai dengan Kebijakan BPJS

Pasien Umum : Sesuai dengan Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2012


Hasil Pemeriksaan pasien, Resep Dokter, Pengantar Rujukan, Pengantar Pemeriksaan Laboratorium

1. SMS / WA/Telp : 

    - 085624558867 ( Kepala Puskesmas ) 

    - 081322270386 ( Kasubag TU ) 

2. Email : pkmselabatublud@gmail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan langsung 

4. Facebook : Puskesmas Selabatu 

5. Instagram : @puskesmasselabatu 

6 Website : http://puskesmasselabatu.sukabumikota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SMS / WA/Telp : 

    - 085624558867 ( Kepala Puskesmas ) 

    - 081322270386 ( Kasubag TU ) 

2. Email : pkmselabatublud@gmail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan langsung 

4. Facebook : Puskesmas Selabatu 

5. Instagram : @puskesmasselabatu 

6 Website : http://puskesmasselabatu.sukabumikota.go.id