Pelayanan Legalisasi (Surat Keterangan Tidak Mampu, Pokmas, Pendaftaran Sekolah atau Pendidikan, KP4, Pensiun, Kartu Izin Tinggal Terbatas, Proposan Permohonan Bantuan, dll)

No. SK: 188/24/Kept/403.409/2023

  1. Dokumen asli Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa ( Produk Desa/Kelurahan )
  2. Foto copy Identitas Pemohon (KK, KTP, KIA, Paspor)
  3. Persyaratan lain jika diperlukan

  1. Pemohon datang ke Kacamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi syarat maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat yang sudah dilegalisasi

1, Cek Administrasi

2. Cek Lapangan

3. Koordinasi Internal/Eksternal

4. Koordinasi Instansi Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, Instagram, Facebook, Teephone, Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi (Surat Keterangan Tidak Mampu, Pokmas, Pendaftaran Sekolah atau Pendidikan, KP4, Pensiun, Kartu Izin Tinggal Terbatas, Proposan Permohonan Bantuan, dll)"