Program Akuisisi Pengetahuan Lokal

No. SK: 7874/II.7.4/HK.01.00/8/2023

  • Persyaratan Program Akuisisi Pengetahuan Lokal
    1. Pengusul internal maupun eksternal BRIN mengajukan usulan melalui tautan https://linktr.ee/akuisisiBRIN yang dilengkapi dengan: a. Buku atau Audiovisual; dan b. Surat Pernyataan yang berisi: karya bebas dari plagiarisme, bersedia melakukan revisi dan tanda tangan persetujuan Penerbit Buku atau Audiovisual untuk karya yang pernah diterbitkan.
    2. Buku atau Audiovisual yang akan diakuisisi meliputi: a. Buku atau Audiovisual yang belum pernah diterbitkan; dan b. Buku atau Audiovisual yang sudah pernah diterbitkan.
    3. Buku atau Audiovisual yang sudah pernah diterbitkan mendapat persetujuan dari Penerbit yang terafiliasi atau pihak lain yang terkait.

  • Penerima Usulan
    1. Pengusul mengajukan usulan karya (manuskrip/buku terbit/audiovisual) ke Direktorat RMPI (Penerbit BRIN) sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Program Akuisisi yang telah ditetapkan;
    2. Pengusul melakukan submission karya melalui tautan https://linktr.ee/akuisisiBRIN;
    3. Editor Akuisisi menerima usulan karya buku dan audiovisual;
    4. Editor Akuisisi memberikan konfirmasi berupa tanda terima kepada pengusul.
  • Seleksi Administrasi
    1. Editor Akuisisi memverifikasi kelengkapan administrasi dan kelayakan teknis usulan buku dan audiovisual sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
    2. Editor Akuisisi menetapkan pengusul yang lolos verifikasi administrasi;
    3. Editor Akuisisi menyampaikan hasil verifikasi ke pengusul.
  • Penilaian
    1. Editor akuisisi mencari dan mengusulkan nama penilai yang sesuai dengan substansi Buku atau Audiovisual yang dinilai;
    2. Tim penilai yang telah memenuhi persyaratan untuk menilai substansi Buku atau Audiovisual ditetapkan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi;
    3. Editor akuisisi mengirimkan karya ke penilai disertai dengan petunjuk dan formulir penilaian.
    4. Penilaian dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas, orisinalitas, dan kualitas karya.
    5. Editor Akuisisi menerima dan memverifikasi hasil penilaian dari Penilai;
    6. Editor Akuisisi menyusun rekomendasi hasil penilaian untuk sidang penetapan.
  • Penetapan
    1. Penerima insentif Program Akuisisi Pengetahuan Lokal ditetapkan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi berdasarkan rekomendasi penilaian dari tim penilai.
    2. Penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal disampaikan melalui portal penerbit BRIN
  • Pengumuman
    1. Karya yang telah ditetapkan sebagai penerima diumumkan melalui https://penerbit.brin.go.id dan media sosial Penerbit BRIN;
    2. Penerima insentif yang telah diumumkan harus menandatangani perjanjian Program Akuisisi Pengetahuan Lokal.
    3. Perjanjian Program Akuisisi Pengetahuan Lokal ditandatangani Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi dengan penerima insentif dan/atau Penerbit buku sebelumnya.
    4. Penerima insentif program Akuisisi Pengetahuan Lokal yang telah menandatangani perjanjian berhak mendapatkan insentif Program Akuisisi Pengetahuan Lokal.
    5. Besaran Insentif Program Akuisisi Pengetahuan Lokal diberikan berdasarkan jenis kategori Buku atau Audiovisual.
    6. Besaran insentif untuk setiap jenis kategori Buku atau Audiovisual diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang keuangan negara.
    7. Insentif Program Akuisisi Pengetahuan Lokal bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    8. Buku atau Audiovisual yang diakuisisi diunggah ke kanal publik yang dikelola BRIN untuk dimanfaatkan dan diakses oleh masyarakat.

Penerimaan usulan sepanjang tahun. Maksimal 6 bulan sejak submit karya hingga diumumkan dan pembuatan perjanjian kerja sama.

Tidak dipungut biaya

Karya buku dan audiovisual pengetahuan lokal yang dapat diakses secara terbuka di kanal publik penerbit BRIN dan youtube BRIN

a. SP4N LAPOR (lapor.go.id) Yaitu layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional; dan/atau
b. Portal PPID BRIN (ppid.brin.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://penerbit.brin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Akuisisi Pengetahuan Lokal"