Pertimbangan Hukum

  1. KTP

  1. Instansi Pemerintah mengisi permohonan Pertimbangan Hukum
  2. Jaksa Pengacara Negara Membuat Legal Opinion
  3. Instansi Pemerintah datang kekantor dan menerima serta mendapatkan penjelasan legal opinion yang telah dibuat

Pertimbangan Hukum

Jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit/LA) di Bidang Perdata


Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Hukum

call center 0362-26290 atau Hub Email : datunkejaribuleleng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Hukum"