Perpanjangan SIM

  1. Mengisi formulir perpanjangan SIM
  2. Melampirkan SIM lama, yang belum berakhir masa berlakunya ( expired )
  3. Melampirkan fotokopy e-KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) elektronik yang sah dan masih berlaku
  4. Melampirkan Surat keterangan dokter
  5. Melampirkan surat keterangan lulus ujian Psikologi
  6. Melampirkan tanda pembayaran perpanjangan SIM

  1. Pemohon perpanjangan SIM datang membawa persyaratan lengkap, sesuai ketentuan diatas
  2. Pemohon perpanjangan SIM menuju loket pendaftaran
  3. Pemohon perpanjangan SIM mengisi formulir yang diberikan oleh petugas
  4. Pemohon perpanjangan SIM mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas di loket pendaftaran
  5. Pemohon perpanjangan SIM melakukan pembayaran di loket BRI
  6. Pemohon perpanjangan SIM menunggu panggilan petugas untuk dilakukan verifikasi dan identifikasi
  7. Tunggu proses cetak sekitar 5 (lima) menit, pemohon perpanjangan menerima SIM

SIM A 30 MENIT 

SIM A UMUM 70 MENIT 

SIM BI 100 MENIT 

SIM BI UMUM 100 MENIT 

SIM BII 100 MENIT 

SIM BII UMUM 70 MENIT 

SIM C 45 MENIT 

SIM D 30 MENIT

SIM A, BI,BII : Rp. 80.000

SIM C : Rp. 75.000

SIM D : Rp. 30.000

SIM

Laporan pengaduan via media sosial 

FACEBOOK : sat lantas polres babar 

INSTAGRAM : sat_lantas_babar 

Email : lantas.babar@yahoo.com satpasbabar89@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SIM"