Peningkatan dan Penurunan Golongan SIM

No. SK: Kep / 19 / I /2023

  1. Berusia minimal 20 tahun
  2. Surat kehilangan dari Kepolsian
  3. SIM yang akan diperpanjang /ditingkatkan
  4. Foto kopi KTP
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  6. Surat hasil lulus Tes Psikologi

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian pendaftaran di Bagian Informasi
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan SIM
  4. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendaftaran
  5. Pemohon menunggu Registrasi dan verifikasi berkas oleh petugas
  6. Pemohon melaksanakan Identifikasi/Foto SIM
  7. Melaksanakan ujian SKUKP
  8. Pemohon membayar ke loket BRI
  9. Pemohon mengambil SIM di loket Penyerahan/pengambilan SIM

180 Menit

PNBP SIM Rp 120.000,-

PNBP SKUKP Rp 50.000,-

Kartu SIM A Umum,Sim BI,SIM BI Umum,SIM BII,SIM BII,dan SIM BII Umum

1.

Kotak saran

2.

Ruang pengaduan

3.

SMS / WA : 085707453321

4.

Telepon :  085707453321

5.

Email : Ursimlantastmg@gmail.com

6.

Instagram : Satlantas_polres_temanggung

7.

Website : www.tribratanews.temanggung.jateng.polri.go.id

  8.       Tik Tok : satlantasrestmg


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan dan Penurunan Golongan SIM"