Tilang Drivethru

  1. Membawa Surat Tilang

  1. Pastikan Tanggal Surat Tilang Sudah Sesuai Dengan Yang Telah Ditentukan
  2. Datang Dengan Membawa Surat Tilang.
  3. Tunjukan Surat Tilang anda Kepada Petugas Tilang Drivethru
  4. Petugas Akan Memberitahukan Jumlah Denda Yang Pelanggar Harus Bayarkan
  5. Setelah Pelanggar Membayar Denda, Maka Petugas Memberikan Barang Bukti Tilang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Tilang

Call Center 0362-26290

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tilang Drivethru"