Penerbitan SIM

  1. Mengisi formulir pengajuan SIM baru
  2. Peserta Uji SIM telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun
  3. Melampirkan fotokopy e-KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) elektronik yang sah dan masih berlaku
  4. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi WNA ( Warga Negara Asing )
  5. Melampirkan Surat keterangan dokter
  6. Melampirkan surat keterangan lulus ujian Psikologi
  7. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan SIM
  8. Lulus uji teori
  9. Lulus Uji praktek I dan Praktek II

  1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap, sesuai ketentuan diatas
  2. Pemohon menuju loket pendaftaran
  3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran
  4. Pemohon mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket pendaftaran
  5. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas
  8. Pemohon menuju loket Verifikasi & Identifikasi
  9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS
  10. Apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2 (dua) kali ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 14 ( empat belas ) hari, sejak dinyatakan tidak lulus.

SIM A 120 MENIT

SIM A UMUM 120 MENIT

SIM BI 100 MENIT

SIM BI UMUM 100 MENIT

SIM BII 120 MENIT

SIM BII UMUM 100 MENIT

SIM C 120 MENIT

SIM D 120 MENIT

SIM A, BI, BII Rp. 120.000

SIM C Rp. 100.000

SIM D Rp. 50.000


SIM

Laporan pengaduan via media sosial

FACEBOOK : sat lantas polres babar

INSTAGRAM : sat_lantas_babar

Email : lantas.babar@yahoo.com

satpasbabar89@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM"