PERPANJANGAN SIM A & C

No. SK: PERPOL NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PEN

  1. SURAT KESEHATAN DARI DOKTER YANG DIREKOMENDASIKAN
  2. SURAT PSIKOLOGI DARI DOKTER YANG DIREKOMENDASIKAN
  3. MEMBAWA KARTU SIM YANG AKAN DIPERPANJANG
  4. MEMBAWA KARTU KTP

  1. PEMOHON SIM DATANG MEMBAWA SYARAT SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN PEMOHON SIM MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN PETUGAS MELAKUKAN REGISTRASI PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI PETUGAS MENCETAK SIM PEMOHON SIM LANGSUNG MENGAMBIL SIM DAN MEMBAYAR KE CORNER BANK YANG TELAH DISEDIAKAN

10 MENIT CETAK

10 MENIT PENDAFTARAN

10 MENIT IDENTIFIKASI

PERPANJANGAN SIM A Rp.80.000,-

PERPANJANGAN SIM C Rp.75.000,-

PERPANJANGAN SIM A & C

POLRES LUBUKLINGGAU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA BANTUAN POLISI : 0813-70002-110

APK : https://www.lapor.go.id/