Pelayanan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional

No. SK: 126 Tahun 2023

  1. Surat pernyataan mengenai metode atau Teknik pelayanan yang diberikan Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar Surat keterangan lokasi tempat praktek sebagai pengobat tradisional dari lurah atau desa Peta lokasi atau denah ruangan tempat praktik Rekomendasi dari asosiasi sejenis/organisasi profesi di bidang pengobat tradisional yang bersangkutan Fotokopi ijazah/sertifikat pengobat tradisional

  1. Menerima notifikasi dokumen permohonan
  2. Memverifikasi kelengkapan persyaratan Dan kunjungan lapangan
  3. Melakukan persetujuan
  4. Melakukan persetujuan
  5. a. Melakukan persetujuan b. Menandatangani

Maksimal 8 hari sejak permohonan lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional

a.       Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)       upik@jogjakota.go.id

b)      SMS ke 08122780001

  1. e-mail : kesehatan@jogjakota.go.id
  2. Telepon/Faksimili : (0274) 515868 / (0274) 515869
  3. SMS : (0274) 7467685

           (0274) 7467650

b.       Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)       Cek administrasi;

b)      Koordinasi internal /eksternal;

c.       Responsif pengaduan  2 x 24 jam hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

d.       Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jogja smart service

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional"