Sertifikat Pemenuhan Komitmen PIRT

No. SK: 126 Tahun 2023

  1. 1. NIB (Nomor Induk Berusaha)/IUMK Dari OSS 2. Surat Penunjukan Penangggungajawab 3. Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi/Keamanan Pangan Siap Saji Penanggungajwab Dan Penjamah Makanan 4. Gambar Lay Out/Tata Letak Sarana Produksi 5. Surat Keterangan Sehat Seluruh Karyawan 6. Pemeriksaan Kualitas Air (Parameter Biologi E.Coli)

  1. Menerima notifikasi dokumen permohonan Sertifikat Komitmen PIRT dari sppirt.pom.go.id
  2. Memverifikasi kelengkapan persyaratan Dan kunjungan lapangan
  3. Melakukan persetujuan
  4. Melakukan persetujuan
  5. a. Melakukan persetujuan b. Menandatangani

Maksimal 8 hari kekrja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Komitmen PIRT

a.       Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)       upik@jogjakota.go.id

b)      SMS ke 08122780001

  1. e-mail : kesehatan@jogjakota.go.id
  2. Telepon/Faksimili : (0274) 515868 / (0274) 515869
  3. SMS : (0274) 7467685

           (0274) 7467650

b.       Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)       Cek administrasi;

b)      Koordinasi internal /eksternal;

c.       Responsif pengaduan  2 x 24 jam hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

d.       Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sppirt.pom.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Pemenuhan Komitmen PIRT"