Pelayanan Perizinan SIP Dokter

No. SK: 126 Tahun 2023

  1. Berkas permohonan izin tenaga kesehatan lewat eRegulasi diisi lengkap oleh pemohon dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut : a. Kartu Tanda Penduduk pemohon; b. Ijazah sesuai profesi; c. Surat Tanda Registrasi(STR); d. pas foto berwarna ukuran 4X6 cm; e. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah mempunyai izin praktek; f. Nomor Induk Berusaha(NIB); g. Surat keterangan pimpinan fasilitas kesehatan; dan h. Surat Izin Sarana, jika di Sarana Kesehatan.
  2. Berkas permohonan izin tenaga kesehatan lewat eRegulasi diisi lengkap oleh pemohon dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut : a. Kartu Tanda Penduduk pemohon; b. Ijazah sesuai profesi; c. Surat Tanda Registrasi(STR); d. pas foto berwarna ukuran 4X6 cm; e. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah mempunyai izin praktek; f. Nomor Induk Berusaha(NIB); g. Surat keterangan pimpinan fasilitas kesehatan; dan h. Surat Izin Sarana, jika di Sarana Kesehatan.
  3. Berkas permohonan izin tenaga kesehatan lewat eRegulasi diisi lengkap oleh pemohon dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut : a. Kartu Tanda Penduduk pemohon; b. Ijazah sesuai profesi; c. Surat Tanda Registrasi(STR); d. pas foto berwarna ukuran 4X6 cm; e. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah mempunyai izin praktek; f. Nomor Induk Berusaha(NIB); g. Surat keterangan pimpinan fasilitas kesehatan; dan h. Surat Izin Sarana, jika di Sarana Kesehatan.

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan Perizinan Dokter atau Dokter Gigi ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta lewat eRegulasi Jogja Smart Service(JSS). b. Berkas diverifikasi kelengkapannya oleh verifikator. c. Bila berkas permohonan : o Lengkap (ceck list) dan memenuhi persyaratan diajukan untuk diverifikasi oleh pimpinan o Belum lengkap dan belum memenuhi persyaratan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi d. SURAT IZIN PRAKTIK diserahkan kepada PEMOHON
  2. a. Pemohon mengajukan permohonan Perizinan Dokter atau Dokter Gigi ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta lewat eRegulasi Jogja Smart Service(JSS). b. Berkas diverifikasi kelengkapannya oleh verifikator. c. Bila berkas permohonan : o Lengkap (ceck list) dan memenuhi persyaratan diajukan untuk diverifikasi oleh pimpinan o Belum lengkap dan belum memenuhi persyaratan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi d. SURAT IZIN PRAKTIK diserahkan kepada PEMOHON

Maksimal 8 hari kerja setelah permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan SIP Dokter

a.       Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)       upik@jogjakota.go.id

b)      SMS ke 08122780001

  1. e-mail : kesehatan@jogjakota.go.id
  2. Telepon/Faksimili : (0274) 515868 / (0274) 515869
  3. SMS : (0274) 7467685

           (0274) 7467650

b.       Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)       Cek administrasi;

b)      Koordinasi internal /eksternal;

c.       Responsif pengaduan  2 x 24 jam hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jogja smart service

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan SIP Dokter "