peningkatan golongan sim b

No. SK: KEP/18/I/2023

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat ket berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter poliklinik Poliklinik Polresta Mamuju
  3. Membawa hasil uji psikologi
  4. Batas usia minimal 17 tahun
  5. Lulus ujian teori dan praktek

  1. Melengkapi persyaratan berupa surat ket berbadan sehat dan uji psikologi, serta fotocopy KTP
  2. Datang ke Satpas Polresta Mamuju dengan membawa kelengkapan berupa surat ket berbadan sehat dan uji psikologi, serta fotocopy KTP
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Mengisi formulir yang telah disediakan
  5. Membayar PNBP di loket BRI
  6. Melakukan registrasi, foto, dan sidik jari
  7. Melakukan Ujian teori
  8. Melakukan ujian praktek I dan praktek II
  9. Jika telah lulus kedua ujian SIM dapat di cetak di ruangan cetak

110 Menit

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri

PENINGKATAN GOLONGAN SIM B

Melaui : 

a. Kotak saran / pengaduan; 

b. Telepon / sms : 081242446037; 

c. e-mail : simmamuju@gmail.com (mailto:simmamuju@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://apps.apple.com/id/app/polri-super-app/id1617509708?l=id


https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi&hl=en_US

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "peningkatan golongan sim b"