Pelayanan SIM Hilang / Rusak GOLONGAN A/A Umum, C DAN D, BI/BI Umum, BII/BII Umum

No. SK: Perpol 5 tahun 2021

  1. 1. Mengisi formulir pengajuan SIM Perpanjangan
  2. 2. Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang Sah dan masih berlaku
  3. 3. Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
  4. 4. Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
  5. 5. Melampirkan Surat Ketarangan lulus ujian Psikologi
  6. 6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM
  7. 7. Melampirkan SIM Lama yang rusak yang belum habis masa berlakunya (untuk SIM Rusak)
  8. 8. Melampirkan Surat Tanda Bukti Laporan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (untuk SIM Hilang
  9. 9. Bagi pemohon SIM Hilang / Rusak Golongan SIM A Umum, SIM BI / BI Umum, BII/BII Umum wajib melampirkan bukti lulus ujian simulator berupa Surat Keterangan Uji Kompetensi Pengemudi (SKUKP

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas
  2. 2. Pemohon menuju loket pendaftaran
  3. 3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran
  4. 4. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  5. 5. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI.
  6. 6. Petugas melakukan pengecekan validasi data dan masa berlaku SIM yang hilang / rusak di data komputer.
  7. 7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi
  8. 8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi
  9. 9. Pemohon menunggu di ruang tunggu pelayanan sampai SIM selesai di cetak
  10. 10. Pemohon menerima SIM dari petugas di loket penyerahan dan menandatangani buku register penyerahan SIM.

30 Menit

SIM A / A Umum                : Rp. 80.000,-

SIM BI / BI Umum             : Rp. 80.000,

 SIM BII / BII Umum           : Rp. 80.000,- 

SIM C                                : Rp. 75.000,-

   SIM D                                    : Rp. 30.000,-

SIM hilang/rusak golongan A / A Umum, BI / BI Umum, BII / BII Umum, SIM C dan SIM D

  Ruang Pengaduan Satpas Polres Belitung

2.                 Kotak saran / pengaduan

3.                 e-mail    :    lantasbelitung11@gmail.com

    Telp        :    081929672083

5.                 Facebook : SAT LANTAS POLRES BELITUNG

        Instagram : satlantas_belitung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIM Hilang / Rusak GOLONGAN A/A Umum, C DAN D, BI/BI Umum, BII/BII Umum"