No. SK: Perpol 5 tahun 2021
30 Menit
SIM A / A Umum : Rp. 80.000,-
SIM BI / BI Umum : Rp. 80.000,
SIM BII / BII Umum : Rp. 80.000,-
SIM C : Rp. 75.000,-
SIM D : Rp. 30.000,-SIM hilang/rusak golongan A / A Umum, BI / BI Umum, BII / BII Umum, SIM C dan SIM D
Ruang Pengaduan Satpas Polres Belitung
2. Kotak saran / pengaduan
3. e-mail : lantasbelitung11@gmail.com
Telp : 081929672083
5. Facebook : SAT LANTAS POLRES BELITUNG
Instagram : satlantas_belitungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store