Pelayanan SIM peningkatan SIM A Umum, BI / BI Umum, BII / BII Umum

No. SK: Perpol 5 tahun 2021

  1. 1. Mengisi formulir pengajuan SIM pengalihan Golongan
  2. 2. Peserta Uji SIM telah memenuhi persyaratan Usia yaitu : a. Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah : a) 20 (dua puluh)Tahun untuk SIM B I; dan b) 21(dua puluh satu)Tahun untuk SIM B II. b. Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah a) 20 (dua puluh)Tahun untuk SIM A Umum; b) 22 (dua puluh dua) Tahun untuk SIM B I Umum; c) 23 (dua puluh tiga) Tahun untuk SIM B II Umum. c. Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
  3. 3. Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang Sah dan masih berlaku;
  4. 4. Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
  5. 5. Melampirkan bukti lulus ujian Simulator berupa Surat Keterangan Uji Kompetensi Pengemudi (SKUKP).
  6. 6. Lulus ujian Teori
  7. 7. Lulus Ujian Praktek 1 dan 2

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
  2. 2. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  3. 3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  4. 4. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran
  5. 5. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI.
  6. 6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi
  7. 7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas
  8. 8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi

110 Menit

SIM A Umum            : Rp. 120.000,-

SIM BI / BI Umum   : Rp. 120.000,-

SIM BII / BII Umum : Rp. 120.000,-

SIM Baru golongan A Umum, BI / BI Umum, BII / BII Umum

1.         Ruang Pengaduan Satpas Polres Belitung

2.         Kotak saran / pengaduan

3.         e-mail    :    lantasbelitung11@gmail.com

        Telp        :    081929672083

5.     Facebook : SAT LANTAS POLRES BELITUNG

Instagram : satlantas_belitung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIM peningkatan SIM A Umum, BI / BI Umum, BII / BII Umum"