Unit Pelayanan SKCK

No. SK: Kep /01/IV/HUK.7.1./2023

  1. FC KTP : 1 ( SATU ) LEMBAR ( MELAMPIRKAN KTP ASLI )
  2. FC KARTU KELUARGA ( KK ) : 1 ( SATU ) LEMBAR
  3. FC AKTA KELAHIRAN / SURAT KELAHIRAN / IJASAH TERAKHIR : 1 ( SATU ) LEMBAR
  4. FOTO : UKURAN 4X6 BACKGROUND MERAH, 4 ( EMPAT ) LEMBAR
  5. SURAT REKOMENDASI POLSEK SETEMPAT ( SKCK BARU / SKCK LAMA LEBIH DARI 1 TAHUN )
  6. KARTU SIDIK JARI : UNTUK KEPERLUAN : MENDAFTAR TNI, POLRI, CALEG & KE LUAR NEGERI

  1. Pencatatan Dilakukan dalam buku register / Komputerisasi
  2. Identifikasi : a. Pengisian formulir sidik jari b. Pengambilan sidik jari. c. Perumusan sidik jari. d. Pengisian Kartu TIK.
  3. Penelitian : a. Keperluan SKCK. b. Keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan ( autentifikasi ). c. Formulir daftar pertanyaan yang telah diisi oleh Pemohon. d. Identitas Pemohon. e. Data menyangkut pernah atau tidak pernah dan / atau sedang tersangkut tindak pidana.
  4. Koordinasi : a. Internal b. Eksternal
  5. Penerbitan

JANGKA WAKTU PENERBITAN SKCK 15 ( LIMA BELAS ) MENIT 

BIAYA PENERBITAN SKCK SEBESAR RP. 30.000,- ( TIGA PULUH RIBU RUPIAH )

SKCK ( SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

DAFTAR SKCK ONLINE LEWAT APLIKASI SUPER APP POLRI


Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan SKCK "