Pelayanan sim baru

No. SK: Perpol 5 tahun 2021

  1. 1. Mengisi formulir pengajuan SIM Baru
  2. 2. Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang Sah dan masih berlaku
  3. 3. Melampirkan Surat Keterangan Dokter
  4. 4. Melampirkan Surat Ketarangan lulus ujian Psikologi
  5. 5. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM
  6. 6. Lulus Uji Teori
  7. 7. Lulus Uji Praktek I dan II

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas
  2. 2. Pemohon menuju loket pendaftaran
  3. 3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran
  4. 4. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  5. 5. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI.
  6. 6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi
  7. 7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas
  8. 8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi
  9. 9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS
  10. 10. (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 14 hari terhitung sejak 1 hari dinyatakan tidak lulus.)
  11. 11. Pemohon melakukan uji praktek
  12. 14. (Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 14 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
  13. 14. Pemohon menerima SIM dari petugas di loket penyerahan dan menandatangani buku register penyerahan SIM

110 Menit

SIM A           : Rp. 120.000,-

SIM C           : Rp. 100.000,-

   SIM D : Rp. 50.000,-

SIM BARU A, C DAN D

1.         Ruang Pengaduan Satpas Polres Belitung

2.         Kotak saran / pengaduan

3.         e-mail    :    lantasbelitung11@gmail.com

        Telp        :    081929672083

5.            Facebook : SAT LANTAS POLRES BELITUNG

    Instagram : satlantas_belitung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan sim baru"