Persetujuan Magang dan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

No. SK: 188/238/Kept/403.202/2023

  1. Surat permohonan magang/ PKL
  2. Proposal magang/ PK
  3. Surat rekomendasi izin magang/ PKL

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan, proposal dan surat rekomendasi kepada Bappeda Litbang
  2. Dokumen permohonan diproses berdasarkan dokumen persyaratan yang diserahkan. Jika dokumen memenuhi syarat maka permohonan dilanjutkan, namun jika terdapat dokumen persyaratan masih tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon
  3. Dokumen persyaratan pengajuan magang/ PKL disediakan kepada pimpinan untuk mendapat disposisi penempatan magang
  4. Disposisi turun ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Kegiatan Magang/ PKL

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 Secara langsung pada Kantor Bappeda Litbang Kab. Magetan pada jam kerja

 Telp. (0351) 895041

 Link Survei Kepuasan Masyarakat

Pengaduan akan ditampung dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan di verifikasi berdasar dokumen terkait


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Magang dan Praktik Kerja Lapangan (PKL)"